Anggota Kelompok :
Rissa Khairun Nisa 2241.09.236
Wanda
Sari 2241.09.250
Widya
Mayasari 2241.09.260
Rina Sulistia 2241.09.164
Rachmawati 2241.09.175
Melva Suci 2241.09.178
Rachmawati 2241.09.175
Melva Suci 2241.09.178
Definisi Dangerous Goods
Bahan baku yang
memerlukan perlakuan khusus dalam pengangkutan dikarenakan senyawa ataupun
kandungan dari barang /bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan, keselamatan
jiwa, dan harta benda.
Dangerous goods sendiri
terbagi dalam 9 ( sembilan kelas )
1. Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam
penerbangan
2. Kelas II.Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
3. Kelas III.Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
4. Kelas IV.Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
5. Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat
yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
6. Kelas VI.Toxic zat
padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
7. Kelas VII.Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
8. Kelas VIII.Corrosive bahan
yang dapat merusak jaringan kulit/ mempunyai tingkat korosif yang tinggi
9. Kelas IX.Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi /
yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan
Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus apabila akan diangkut dengan pesawat udara.
Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam DG tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas ( DG kls II ),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol ( DG kls III ), areosol dalam batas max 500ml ( DG kls II ), baterai mengandung alkali ( DG kls VIII ),kamper, korek kayu ( DG kls IV ), laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori ( DG kls IX ).Contoh tersebut hanya sebagian kecil dari DG dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan batasan tertentu.Apabila dalam jumlah besar acuan kepada aturan tersebut,apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo.
Dan disini akan lebih diperdalam pembahasan mengenai kelas 9, berikut penjelasannya:
Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahaya
lain)
Yaitu barang atau benda-benda lainnya yang
dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas
lainnya. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas),
pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya
lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian
Yaitu
:
Kelas 9 (RMD)
: Miscellaneous Dangerous Goods/BB
Lain.
Seperti : Engine Internal Combustion
Kelas 9 (RSB)
: Polymeric beads
Kelas 9 (ICE)
: Karbon Dioksida atau Dry Ice
Kelas 9 (MAG)
: Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan
efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.
thanks ,,, sangat bermanfaat
BalasHapus