Jumat, 30 November 2012


Baterai Lithium Ion diklasifikasikan sebagai berikut:

Kelas
Nomor UN
Nama Pengiriman
Keterangan
9
UN3480
Baterai Lithium Ion
Baterai (yang tidak dikemas dengan atau terpasang dalam peralatan)

Contoh: baterai yang dilepas dari ponsel / laptop / peralatan listrik
9
UN3481
Baterai Lithium Ion yang dikemas bersama dengan peralatan

Baterai yang dikemas bersama dengan peralatan namun tidak terpasang di dalam peralatan.

Contoh: ponsel + baterai terpisah, alat listrik dengan baterai terpisah
9
UN3481
Baterai Lithium Ion yang terpasang di dalam peralatan
Baterai yang terpasang/terintegrasi di dalam peralatan.

Contoh: MP3 player / ponsel / laptop / alat listrik yang telah dipasang baterai .

 Baterai Logam Lithium diklasifikasikan sebagai berikut:

Kelas
Nomor UN
Nama Pengiriman
Keterangan
9
UN3090
Baterai Logam Lithium 
Baterai (yang tidak dikemas dengan atau terpasang dalam peralatan)

Contoh: baterai cadangan / pengganti untuk jam tangan atau kalkulator
9
UN3091
Baterai Logam Lithium yang dikemas bersama peralatan

Baterai dibungkus bersama dengan peralatan namun tidak dipasang di dalam alat tersebut

Contoh: arloji dengan baterai terpisah (tidak   dipasang ke dalam arloji)
9
UN3091
Baterai Logam Lithium metal yang terpasang di dalam peralatan
Baterai terpasang/terintegrasikan di dalam peralatan

Contoh: arloji / kalkulator yang dipasang baterai


Baterai Lithium Ion



Baterai Lithium Ion  (termasuk baterai lithium polimer)

Baterai isi ulang, biasanya digunakan untuk barang-barang elektronik seperti:
  • Laptop / Komputer Jinjing
  • Telphone Seluler
  • Pemutar MP3 portabel
  • Pemutar DVD portabel
  • GPS / Peralatan penentu posisi  
  • Kamera
  • Camcorders / Perekam Video  
  • Lampu untuk penyelam  
  • Alat listrik, dsb.

Baterai logam Lithium  (termasuk baterai campuran logam lithium)

Baterai yang tidak dapat diisi ulang / sekali pakai, memiliki kandungan logam Lithium atau senyawa kimia Lithium sebagai anoda, biasa digunakan pada peralatan elektronik ukuran kecil dan portabel, seperti:
  • Jam tangan
  • Termometer elektronik
  • Kalkulator
  • Remote pengunci mobil
  • Baterai cadangan di komputer dan peralatan komunikasi, dsb. 

Mengapa Baterai Lithium Dikategorikan Sebagai Barang Berbahaya?

Baterai Lithium dikategorikan sebagai barang berbahaya karena sifatnya yang mudah menyerap panas  dan mudah terbakar pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pada beberapa kecelakan serius (kebakaran) yang terjadi pada saat pengangkutan, maka pada tahun 2009 diberlakukan peraturan untuk Baterai Lithium yang telah diperbaharui dan diperketat.

Klasifikasi / Identifikasi

Semua barang kiriman yang berisi Baterai Lithium harus mengikuti peraturan barang berbahaya yang berlaku untuk pengiriman melalui udara, darat dan laut.



Dangerous Goods


Anggota Kelompok :

     Rissa Khairun Nisa       2241.09.236
     Wanda Sari                2241.09.250
     Widya Mayasari          2241.09.260
     Rina Sulistia                2241.09.164
     Rachmawati                2241.09.175
     Melva Suci                  2241.09.178


Definisi Dangerous Goods

Bahan baku yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengangkutan dikarenakan senyawa ataupun kandungan dari barang /bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda.
Dangerous goods sendiri terbagi dalam 9 ( sembilan kelas )


1.     Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan
2.     Kelas II.Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
3.     Kelas III.Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
4.     Kelas IV.Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
5.     Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
6.     Kelas VI.Toxic zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
7.     Kelas VII.Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
8.     Kelas VIII.Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit/ mempunyai tingkat korosif yang tinggi
9.     Kelas IX.Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi / yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan


Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus apabila akan diangkut dengan pesawat udara.
Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam DG tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran seperti contoh: Korek api gas ( DG kls II ),parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol ( DG kls III ), areosol dalam batas max 500ml ( DG kls II ), baterai mengandung alkali ( DG kls VIII ),kamper, korek kayu ( DG kls IV ), laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori ( DG kls IX ).Contoh tersebut hanya sebagian kecil dari DG dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan batasan tertentu.Apabila dalam jumlah besar acuan kepada aturan tersebut,apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo.

Dan disini akan lebih diperdalam pembahasan mengenai kelas 9, berikut penjelasannya:



Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahaya lain)

                   Yaitu barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas lainnya. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
                        Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian
                         Yaitu :             
                        Kelas 9 (RMD)    : Miscellaneous Dangerous Goods/BB
                                                       Lain.
                                                      Seperti : Engine Internal Combustion
                        Kelas 9 (RSB)     : Polymeric beads
                        Kelas 9 (ICE)      : Karbon Dioksida atau Dry Ice
                        Kelas 9 (MAG)   : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2°.